z-logo
open-access-imgOpen Access
PASAL 44 KUHP DAN GANGGUAN JIWA
Author(s) -
Hotma Sitompul
Publication year - 1977
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol7.no5.725
Subject(s) - physics , philosophy
Perbuatan yang melanggar hukum akan mengakibatkan pelakunya dipidana. Dijatuhkannya pidana terhadap pelaku yang melanggar hukum merupakan tanggung jawab atas perbuatannya. Tetapi tidak setiap pelaku yang melanggar hukum dapat dipidana. Pengurangan penambahan dan pengecualian hukuman ini diatur dalam pasal-pasal: 44 sampai pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karangan ini berkisar pada pembahasan pasal 44 KUHP saja

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here