z-logo
open-access-imgOpen Access
Apa Saja yang Termasuk Hukum Perdata Internasional
Author(s) -
S. Gautama
Publication year - 1977
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol7.no2.652
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Dalam bidang Hukum Perdata Internasional dikenal berbagai konsepsi tentang luas bidangnya. Seperti diketahui, tiap negara mempunyai sistim Hukum Perdata Internasionalnya sendiri. Ada Seorang sarjana yang mengatakan bahwa demikian banyak negara yang berdaulat, demikianbanyak pula sistim-sistim hukum perdata Internasional (HPI). Kami menyetujui pendapat ini karena kami memilih pihak mereka yang menganut prinsip nasionalistis ten ang HPI. Berlainan adalah pendapat yang sebaliknya mengatakan bahwa "diatas" negara-negara didunia ini terdapat satu macam sistim HPI yang mengaturnya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here