z-logo
open-access-imgOpen Access
Masalah Paten Ditinjau dari Segi Hukum
Author(s) -
Handaya Surya Wibawa
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol7.no1.637
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Sebagaimana kita ketahui bersama maka undang-undang paten yang ada yaitu Octrooiwet 19 JO S No. 33 yis S 11 - 136, S 22 - 54 mulai berlaku I Juli 1912 telah dinyatakan tidak berlaku oleh pihak yang berwajib karena ketentuan-ketentuan serta jiwa pengaturan yang terdapat dalam undang-undang tersebut dirasakan tidak serasi dengan suasana Negara yang merdeka,karena adanya ketentuan menurut peraturan tersebut bahwa permintaan octrooi diwilayah Indonesia diajukan melalui Kantor Pembantu di Jakarta yang selanjutnya diteruskan ke Octrooiraad di Negeri Belanda. Terang keadaan ini tidak dapat diterima/dipertahankan karena bertentangan dengan kedaulatan Negara Republik Indonesia yang merdeka. Telapi sementara itu Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan pengumumannya tanggal 12 Agustus 1953 No. J .S.5/41 /4 B.N.55 memberikan suatu upaya yang bersifat sementara yaitu berupa permohonan sementara pendaftaran Octrooi mulai tanggal 1 November 1953.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here