
PEMANFAATAN BATIK SEBAGAI PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISONAL
Author(s) -
Masri Rumita br. Sibuea
Publication year - 2015
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol45.no4.59
Subject(s) - humanities , art
Hak cipta batik sebagai ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Pada UUHC 2002, unsur yang ditekankan adalah pada pembuatan batik secara konvensional. Dalam UUHC tidak menyebutkan penyelesaian sengketa atas pelanggaran ekspresi budaya tradisional yaitu batik tradisional, dimana negara sebagai pemegang hak cipta. Dalam RUU PTEBT diatur penyelesaian sengketa atas pelanggaran PTEBT. Penyelesaian sengketa kepemilikan atau pemanfaatan PTEBT dapat ditempuh di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Pemanfaatan batik sebagai PTEBT dilakukan dengan cara pengakuan yang menyebutkan sumber PTEBT dan masyarakat pengembannya serta adanya benefit sharing. Pemanfaat PTEBT secara umum memberikan 2 (dua) bentuk pengakuan hak atas PTEBT, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Kesepakatan merupakan suatu kesatuan yang harus dipahami oleh para pihak yang membuat perjanjian benefit sharing.