z-logo
open-access-imgOpen Access
PERAN NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CALON PASANGAN KAWIN BEDA AGAMA (KBA) DI INDONESIA
Author(s) -
Kadek Wiwik Indrayanti,
Aloysius R. Enah
Publication year - 2015
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol45.no3.55
Subject(s) - humanities , political science , art
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memberikan perlindungan bagi pasangan yang berniat melakukan perkawinan beda agama. Karena Pasal 2 ayat 1 yang paling sering dipakai, bahwa, ”Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.” Ketentuan ini hanya dapat dilaksanakan manakala kedua mempelai memiliki agama yang sama. Kedua, soal pencatatan perkawinan. Peran pemerintah hanya sebatas melakukan pencatatan nikah. Yang artinya pemerintah hanya mengatur aspek administratif perkawinan. Sehingga ada beberapa cara yang dilakukan pasangan untuk mendapatkan pengesahan perkawinannya: a) meminta penetapan pengadilan, b) perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, c) penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan d) kawin di luar negeri. Selain UU perkawinan ada peraturan yang memberikan kesempatan yaitu Keputusan MA No.1400 K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989, menyatakan pasal 60 UU Perkawinan yang dirujuk oleh Kepala KUA dan Pegawai Pencatat Luar Biasa Pencatat Sipil DKI Jakarta untuk menolak perkawinan beda agama adalah keliru. Perkembangan peran negara dalam mencatatkan perkawinan beda agama dalam hal ini KUA dan KDCS. Untuk KUA hanya mau menikahkan dan mencatatkan sepanjanga agamanya sama. Sedangkan KDCS tidak secara seragam melakukan kewajibannya disebabkan adanya perbedaan persepsi atas pertimbangan aturan yang dipakai sebagai dasar hukumnya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here