
PENGETAHUAN HUKUM KONSTITUSI MENJADI ILMU HUKUM KONSTITUSI
Author(s) -
Astim Riyanto
Publication year - 2015
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol45.no2.2
Subject(s) - constitution , political science , philosophy , law
Pengetahuan konstitusi (constitution) secara intensif telah muncul sejak abad ke-4 sebelum Masehi. Hal itu dimulai dengan penyelidikan oleh Aristoteles/Aristotle (384-322 sebelum Masehi) mengenai konstitusi (politeia) terhadap 158 negara kota (polis) dari 186 negara kota (polis) di zaman Yunani kuno yang berjaya dari abad ke-6 sebelum Masehi sampai dengan abad ke-2 sebelum Masehi. Hasil penyelidikan Aristoteles/Aristotle tersebut dituangkan dalam bukunya Politica (Politics). Pengetahuan konstitusi berubah menjadi pengantar studi hukum konstitusi oleh Prof. Albert Venn Dicey (1835-1922) yang dituangkan dalam bukunya An Introduction to Study of The Law of The Constitution (1885). Pada tahun 2007 oleh Astim Riyanto di depan suatu komunitas akademisi di suatu universitas di Indonesia, yang dituangkan dalam suatu makalah, dideklarasikan hukum konstitusi (the law of the constitution) menjadi ilmu hukum konstitusi (science of the law of the constitution). Pendeklarasian hukum konstitusi menjadi ilmu hukum konstitusi dipimpin oleh pakar Hukum Tata Negara Indonesia Sri Soemantri Martosoewignjo.Pengetahuan konstitusi (constitution) secara intensif telah muncul sejak abad ke-4 sebelum Masehi. Hal itu dimulai dengan penyelidikan oleh Aristoteles/Aristotle (384-322 sebelum Masehi) mengenai konstitusi (politeia) terhadap 158 negara kota (polis) dari 186 negara kota (polis) di zaman Yunani kuno yang berjaya dari abad ke-6 sebelum Masehi sampai dengan abad ke-2 sebelum Masehi. Hasil penyelidikan Aristoteles/Aristotle tersebut dituangkan dalam bukunya Politica (Politics). Pengetahuan konstitusi berubah menjadi pengantar studi hukum konstitusi oleh Prof. Albert Venn Dicey (1835-1922) yang dituangkan dalam bukunya An Introduction to Study of The Law of The Constitution (1885). Pada tahun 2007 oleh Astim Riyanto di depan suatu komunitas akademisi di suatu universitas di Indonesia, yang dituangkan dalam suatu makalah, dideklarasikan hukum konstitusi (the law of the constitution) menjadi ilmu hukum konstitusi (science of the law of the constitution). Pendeklarasian hukum konstitusi menjadi ilmu hukum konstitusi dipimpin oleh pakar Hukum Tata Negara Indonesia Sri Soemantri Martosoewignjo.