
SISTEM PEMBINAAN LUAR LEMBAGA BAGI NARAPIDANA YANG MERATA DAN BERKEADILAN BERPERSPEKTIF PADA TUJUAN PEMASYARAKATAN
Author(s) -
Noeke Sri Wardhani,
Sri Hartati,
Helda Rahmasari
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol45.no1.7
Subject(s) - humanities , philosophy
Tujuan yang hendak dicapai pada penelitian tahun pertama: penjelasan proses pelaksanaanPembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) pada narapidana (napi), kendala-kendala dalam pelaksanaannyadan tersusunnya konsep model sistempembinaan luar lembaga bagi napi yang merata dan berkeadilan berperspektif pada tujuan Pemasyarakatan.Tahun kedua: melakukan lokakaryahasil penelitian tahun pertama melalui uji silang dengan makalah pembanding dari Kanwil kementerian hukum dan Ham Provinsi Bengkulu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu,sehingga tersusun konsep model sistempembinaan luar lembaga bagi napi yang merata dan berkeadilan berperspektif pada tujuan Pemasyarakatan secara komprehensif. Hasil lokakarya ini akan menjadi masukan bagi Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham dalam membuat kebijakan pembinaan luar lembaga bagi napi. Penelitian ini bersifat deskriptif-eksplanatif dengan pendekatan Sosiologi Hukum. Teknik pengambilan data dengan kuisioner, wawancara mendalam, pengamatan dan studi dokumentasi berupa mempelajari Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan berkas PB, CMB dan CB yang ditentukan secara purposive. Aspek yang digali dari informan, berupa data primer tentang proses pelaksanaan PB, CMB dan CB dan kendala yang dihadapi. Data primer digali dari informan petugas dan informan napi baik yang mengajukan PB, CMB atau CB maupun yang tidak mengajukan, serta keluarga napi yang mengajukan. Analisis data dilakukan secara terus menerus sejakawal hingga akhir penelitian dengan melakukan triangulasi data, melalui pengujian, pemilahan, kategorisasi, evaluasi, mengkomparasikan dan melakukan sintesa, hingga tersusun dalam sebuah laporan penelitian. Hasil penelitian: (1) Proses pelaksanaan PB, CMB dan CB pada napi yang dilaksanakan oleh Wali Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Bengkulu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bengkuludan TPP Kanwil Kemkumham Bengkulu sudah berjalan, tetapi belum merata dan berkeadilan. Tidak semua napibisa, mengajukan, terutama pada napi yang tidak mempunyai penjamin dan tidak mempunyai sejumlah uang, karena dana pemberkasan dari DIPA tidak mencukupi. Ada dana dalam jumlah tertentu yang harus dikeluarkan napi untuk membantu biaya pemberkasan, meskipun ada program anti hp, pungli dan narkoba (anti-halinar) yang melarang adanya pungutan. Tentang adanya uang yang harus dikeluarkan, napi menyatakan sebagai ucapan terima kasih karena petugas telah membantu pemberkasan PB, CMB atau CB. Di sisi lain Lapas dan Bapas membuka peluang petugasnya diberi uang oleh napi, batasannya petugas tidak boleh meminta, tetapi bila diberi diterima. Pada bulan Juni 2013 ada crash program yang cukup membantu napi yang tidak memiliki uang dan penjamin, hanya saja jumlah napi yang mendapat program ini jumlahnya sedikit. (2) Kendala: dalam pelaksanaannya pada tahun 2012 hingga 2013 sering ada perubahan aturan, penerbitan surat keterangan bahwa napi tidak sedang ada perkara lain oleh Kejaksaan sering terlambat, ada napi yang tidak mempunyai penjamin dan tidak memiliki uang untuk pengurusan PB, CMB atau CB. Sarana dan prasarana di Lapas dan Bapas terbatas,pembuatan litmas terlambat, penerbitan SK PB dan CB cukup lama. Program anti-halinar belum berjalan efektif karena masih banyak napi yang harus mengeluarkan sejumlah uang untuk pengurusan PB, CMB atau CB. (3) Tim peneliti mengajukan pembedaan konsep model pelaksanaan PB, CMB atau CB, bagi napi pidsus dan napi pidum,supaya PB, CMB atau CB merata dan berkeadilan dalam bentuk crash program yang harusdiberikan gratis pada napi pidum, sedangkan napi pidsus dibebani biaya yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Model ini akan mendukung tujuan Pemasyarakatan.Pembinaan luar lembaga bagi napi yang telah menjalani PB, CMB atau CB oleh Bapas harus makin ditingkatkan dan bertumpu pada pembinaan keterampilan bagi napi pidum sedangkan bagi napi pidsus lebih dititik beratkan pembinaan mental spiritual. Kesimpulan: pelaksanaan PB, CMB dan CB sudah berjalan tetapi belum efektif karena berbagai kendala. Tim peneliti menawarkan model pelaksanaan PB, CMB,CB dan pembinaan luar lembaga yang merata dan berkeadilan, untuk mendukung pelaksanaan tujuan Pemasyarakatan Saran: peran Wali Pemasyarakatan harus ditingkatkan, agar program anti-halinar bisa berjalanperlu peningkatan dana pemberkasan dalam DIPA, atau melaksanakan modelyang diajukan tim peneliti. Peranan Bapas ditingkatkan guna pelaksanaan pembinaan luar lembaga danSistem Informasi Pemasyarakatan harus segera dilaksanakan.