
HUBUNGAN HUKUM DAN MORALITAS MENURUT H.L.A HART
Author(s) -
Petrus CKL Bello
Publication year - 2014
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol44.no3.27
Subject(s) - philosophy , humanities
Hukum positivisme Hart bertujuan mensintesa sikap hukum alam dan hukum moralitas yang memiliki hubungan yang diperlukan dan posisi positivisme hukum klasik dunia yang menganggap bahwa dua kutub yang benar-benar tidak memiliki hubungan. Namun, upaya Hart untuk mendamaikan dua tradisi yang bertentangan tidak bekerja, bukan membuat sistem pemikiran Hart tentang masalah ini tetap ambigu. Di satu sisi, Hart menyatakan bahwa hukum dan moralitas saling terhubung, bahkan sampai ke titik yang hubungan mereka menjadi hubungan alam mutlak, sementara di sisi lain, ia menegaskan bahwa keduanya tidak benar-benar terkait dan harus jelas berdiri terpisah. Hart berpendapat bahwa pemisahan harus dilakukan untuk menghindari konservatisme dan anarkisme. Artikel Ini akan menunjukkan bahwa pandangan Hart adalah keliru dan bahwa argumen untuk memisahkan dua tidaklah cukup. Hukum dan moralitas yang benar-benar menganggap satu sama lain dan pengakuan dari hubungan ini tidak membuat seseorang konservatif atau anarkis.