
ANALISIS SEMIOTIKA HUKUM TERHADAP LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Author(s) -
Turiman Turiman
Publication year - 2014
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol44.no3.26
Subject(s) - humanities , art , political science
Melalui analisis semiotika hukum ternyata mampu membongkar mitos dibalik teks hukum negara (Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 dan Undang –Undang Nomor 24 Tahun 2009). Berdasarkan analisis sejarah hukum, bahwa sebenarnya lambang negara Republik Indonesia secara semiotika hukum adalah figur burung elang Rajawali bukan bentuk gambar figur burung garuda dalam mitologi bangsa Indonesia. Lalu mengapa terjadi penamaan lambang negara dengan nama Garuda Pancasila? Hal ini membuktikan bahwa secara semiotika hukum masih kuatnya terhadap mitologi bangsa Indonesia atau masih mendasarkan terhadap sejarah hukum awal perancangan lambang negara yang mengacu pada sketsa-sketsa burung garuda di berbagai candi di pulau Jawa yang dikirim Ki Hajar Dewantoro, 26 Januari 1950. Namun berdasarkan analisis sejarah hukum, bahwa bentuk gambar lambang negara yang diajukan Sultan Hamid II tanggal 8 Februari 1950 yang berbentuk burung garuda yang memegang perisai Pancasila sudah ditolak oleh Panitia Lambang Negara dan selanjutnya sudah diperbaiki oleh Sultan Hamid II dengan menggunakan figur elang Rajawali sebagaimana bentuk gambarnya sekarang ini, atau sebagaimana bentuk gambarnya menjadi lampiran resmi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara berdasarkan Pasal 6 atau sekarang menjadi lampiran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 berdasarkan Pasal 50 walaupun dalam lampiran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ada “rekayasa” oleh negara dalam beberapa bagian, seperti lambang kapas dibuat berdasarkan gambar alamiah dan bentuk tulisan Bhinneka Tunggal Ika berbeda dengan bentuk tulisan Bhinneka Tunggal Ika dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 atau secara fakta sejarah hukum sebagai bentuk gambar lambang negara yang ditetapkan oleh Kabinet RIS 11 Februari 1950 dan dimasukkan dalam berita negara Parlemen RIS nomor 2 tanggal 17 Februari 1950 yang selanjutnya diperbaiki terus menerus oleh Sultan Hamid II berdasarkan masukan Presiden Soekarno. Kemudian perbaikan terakhir kali gambarnya yang ada skala ukuran dan tata warna, selanjutnya gambar tersebut menjadi lampiran resmi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 atau sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh Muhammad Hatta, 1978 dalam buku Bung Hatta Menjawab halaman 108 dan 112.