
MASALAH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA JASA KEUANGAN DI INDONESIA
Author(s) -
Wahyu Wiriadinata
Publication year - 2014
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol44.no1.17
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Tulisan ini, bertujuan untuk menjawab pertanyaan sampai sejauh mana efektivitas penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menanggulangi kejahatan jasa keuangan di Indonesia. Pertanyaan dan masalah ini muncul karena dalam Undang-Undang Otoritas jasa Keuangan ada Penyidik OJK yang mempunyai kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana OJK yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Padahal sudah ada penyidik lain yang mempunyai kewenangan untuk menyidik, yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Kerangka teoritis bertolak dari pemikiran Aristoteles yang mengemukakan tentang tujuan hukum untuk mencapai keadilan juga stuffen theory dari Hans Kelsen. Metode penulisan adalah yuridis normatif, dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, baik yang ada dalam undang-undang itu sendiri maupun yang ada dalam literatur/buku ilmu pengetahuan hukum, khususnya perundang-undangan yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan. Hasilnya berupa aspek yuridis dituangkan dalam bentuk deskriptif analitis. Adapun kesimpulan dari tulisan ini adalah : Akan terjadi tumpang tindih antara penyidik OJK dengan Penyidik Jaksa, Polisi dan KPK, baik dalam penyidikan tindak pidana umum maupun khusus/korupsi, tentang efektivitas dari penyidik OJK harus dibuktikan di masa yang akan datang.