
PANDANGAN HAKIM TERHADAP KEADAAN MEMAKSA
Author(s) -
Suhandi Cahaya
Publication year - 2012
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol42.no4.265
Subject(s) - humanities , art
AbstrakKeadaan Memaksa dalam hukum pidana dikenal dengan sebutan overmacht sedangkan keadaan memaksa dalam ruang lingkup hukum perdata dikenal dengan sebutan force majeure. Anggapan yang menyatakan bahwa sumber hukum satu-satunya adalah undang-undang dan di luar undang-undang tiada hukum, ternyata pada saat sekarang telah ditinggalkan orang. Hakim dapat membuat peraturan sendiri dengan jalan menemukan norma-norma hukum yang baru, ataupun dengan melakukan penafsiran hukum yang berhubungan dengan kasus yang diadilinya.