
PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG TANGGUNG JAWAB AGEN PELAYARAN PT. ADMIRAL LINES SEBAGAI PENGANGKUT BARANG DALAM PERANGKUTAN LAUT DI PELABUHAN BELAWAN
Author(s) -
Djafar Al Bram
Publication year - 2012
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol42.no3.271
Subject(s) - humanities , political science , art
AbstrakRepublik Indonesia sebagai negara hukum menghendaki terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap dan mengabdi kepada kepentingan nasional, bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, sejak kemerdekaan Undang-Undang Pelayaran Nasional belum dapat dibentuk sehingga Indische Scheepvaarswet Staatsblad 1936 No. 700 masih diberlakukan berdasarkan Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Namun pada kenyataannya produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda tersebut di atas selama ini sudah tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, dikaitkan dengan perekonomian nasional dalam hubungannya dengan Pelayaran sebagai salah satu sarana pengangkutan laut yang sangat vital dalam menunjang perdagangan nasional maupun internasional, oleh karenanya dalam rangka antisipasi globalisasi ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan p erdagangan dan untuk mewujudkan hal-hal tersebut dipandang perlu untuk dilakukan pembaharuan yaitu dengan membentuk Undang-Undang No.21 Tahun 1945 tentang Pelayaran yang dapat memenuhi perkembangan keadaan dan kebutuhan moda jasa transportasi sekaligus mempererat hubungan antara bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan jawaban mengenai tanggung jawab perusahaan navigasi PT Admiral Lines sebagai transportasi barang dipelabuhan Belawan atas kerugian yang diderita oleh pengirim dan penerima barang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan didukung oleh data primer dan sekunder