
HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT KUH PERDATA DAN UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Author(s) -
Wijayanto Setiawan
Publication year - 2012
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol42.no2.281
Subject(s) - humanities , philosophy
AbstrakAnak luar kawin yang lahir dari perkawinan campuran merupakan permasalahan yang sangat pelik dipandang dari sudut hukum. Beberapa permasalahan antara lain adalah: Pertama, menyangkut status hukum kewarganegara si anak. Kedua, pemilihan hukum apabila terjadi kasus-kasus yang terkait dengan hukum privat. Permasalahan hukum privat yang hingga kini berkaitan dengan hak waris si anak. Dalam sudut pandang status hukum anak luar kawin yang lahir dari perkawinan campuran dibedakan menjadi: Pertama, anak luar kawin yang lahirdari perkawinan campuran yang ibunya WNI dan tidak diakui oleh ayah biologisnya. Kedua, anak luar kawin yang lahir dari perkawinan campuran yang ibunya WNI dan ayahnya WNA dimana ia diakui oleh ayah biologisnya. Ketiga, anak luar kawin yang lahir dari perkawinan campuran yang ibunya WNA dan ayahnya WNI dimana ia diakui oleh ayah biologisnya. Ketentuan hukum waris terhadap status hukum anak luar kawin yang lahir dari perkawinan campuran tersebut adalah: Pertama, bagi anak luar kawin yang lahir dari perkawinan campuran yang ibunya WNI dan tidak diakui oleh ayah biologisnya, baik hukum Perdata maupun Hukum Islam berpandangan bahwa anak tersebut hanya memiliki hak waris dari ibu dan keluarga ibunya saja dan kepadanya berlaku Hukum Indonesia. Kedua, bagi anak luar kawin yang lahir dari perkawinan campuran yang ibunya WNI dan ayahnya WNA dimana ia diakui oleh ayah biologisnya. Ketiga, bagi anak luar kawin yang lahir dari perkawinan campuran yang ibunya WNA dan ayahnya WNI dimana ia diakui oleh ayah biologisnya. Terdapat perbedaan pandangan antara KUH Perdata dan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut KUH Perdata, si anak memiliki hak waris baik dari ibu maupun ayahnya dan mengenai ketentuan hukum waris terhadap ayahnya hukum yang berlaku adalah hukum di Negara ayah yang mengakuinya. Tetapi menurut UU No.1 tahun 1974 anak hanya memiliki hak waris dari ibunya saja, karena dalam UU No.1 tahun 1974 tidak dikenal pengakuan terhadap anak diluar kawin