z-logo
open-access-imgOpen Access
PERANAN BADAN WAKAF INDONESIA DALAM PENGEMBANGAN WAKAF UANG DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Author(s) -
Uswatun Hasanah
Publication year - 2012
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol42.no2.280
Subject(s) - political science , humanities , art
AbstrakDengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, diharapkan bahwa kegiatan wakaf Indonesia dapat berkembang dengan baik, sehingga dapat berfungsi sebagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, itu diatur tidak hanya obyek tetap, tetapi juga benda bergerak termasuk wakaf tunai. Wakaf tunai adalah hal baru di kalangan umat Islam diIndonesia. Saat ini mereka yang akrab dengan Muslim di Indonesia hanya wakaf benda tetap dalam wakaf khususnya tanah. Meskipun wakaf tunai telah diterapkan di dunia Muslim sejak Dinasti Mamalik, bahkan saat ini wakaf tunai telah dikembangkan di beberapa negara dan mereka telah berhasil mengembangkan wakaf tersebut. Wakaf tunai perlu Nazhir profesional yang memahami masalah investasi. Oleh karena itu, agar Nazhir wakaf dapatmengelola kas wakaf yang diamanatkan dan mampu meneruskan hasil investasi kepada penerima yang berhak, pembinaan Nazhir khususnya Nazhir wakaf tunai harus ditetapkan. Dewan wakaf wajib melakukan pengembangan pada Nazhir termasuk Nazhir dari wakaf tunai. Dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Dewan Wakaf Indonesia adalah membimbing Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan properti wakaf Bahkan dalam Pasal 48 ayat (1) disebutkan bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan Dewan Wakaf Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Dewan Wakaf Indonesia memiliki peran besar terhadap keberhasilan nadzhir khususnya Nazhir wakaf uang tunai dalam mengelola uang diamanatkan kepadanya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here