
PENDANAAN TERORISME DI PEROLEH DARI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)
Author(s) -
Abdi Koro
Publication year - 2011
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol41.no4.259
Subject(s) - humanities , political science , business , philosophy
AbtrakNegara-negara di dunia telah menyadari dan telah melakukan berbagai upaya untuk melawan, membekukan, mengawasi, mengendalikan pendanaan terorisme, baik melalui undang-undang anti-terorisme, atau melalui undang-undang anti-pencucian uang. Upaya ini disertai dengan tindakan hukum, harmonisasi hukum nasional yang disesuaikan dengan standar hukum internasional, bilateral, regional dan internasional. Indonesia sebagai salah satu negara masyarakat dunia dan telah menjadi korban tindakan teroris juga telah proaktif mengambil bagian dalam upaya ini. Dari aspek undang-undang terhadap pencucian uang, pemerintah telah mencatat kemajuan yang signifikan, dalam hal legislasi, regulasi lembaga keuangan, sertakelembagaan (institusi). Dengan demikian saat ini tidak mudah bagi teroris untuk menggunakan lembaga jaringan keuangan untuk membiayai aksi teroris di Indonesia. Dari aspek undang-undang anti-terorisme, khususnya pendanaan terorisme, pemerintah Indonesia mencatat beberapa kemajuan, terutama dengan meratifikasi, "Konvensi Internasional Untuk Pemberantasan Pendanaan Terorisme". Dengan ratifikasi, pemerintah Indonesia terorisme dengan negara lain memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan tindakan hukum untuk memerangi pendanaan.