
EKSISTENSI HUKUM ADA T DALAM KONSTITUSI NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Author(s) -
Yanis Maladi
Publication year - 2011
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol41.no3.254
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
AbstraksiIndonesia adalah bangsa yang memiliki akar sejarah ketatanegaraan yang khas, perjalanan panjang telah dilalui bangsa Indonesia dari waktu ke waktu hingga kepada penegasan konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat). Penegasan Indonesia sebagai negara hukum tidak serta merta ada begitu saja, melainkan ada seperangkat idealisme, cita-cita ,nilai dan moral yang dibawa oleh bangsa Indonesia. salah satunya adalah hukum adat yang merupakan perwujudan daripada nilai-nilai sosial budaya masyarakat yang bersumber dari kearifan lokal (local wisdom) yang berhubungan dengan tradisi rakyat. Hukum adat merupakan sumber utama dalam pembentukan hukum nasional, karena merupakan perwujudan dari hukum asli bangsa Indonesia. Tulisan ini mencoba untuk melakukan ekplorasi terhadap eksistensi hukum adat dalam konstitusi bangsa indonesia, mulai dari awalkemerde'kaan bangsa ini hingga pada era reformasi saat inL Penghormatan terhadap eksistensi hukum adat, dapat kita lihat dari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara pengawal dan penafsir konstitusi. Keberpihakan hakim dan hakim konstitusi terhadap hukum adat adalah merupakan perwujudan dari amanah konstitusi dalam pasal 18 B UUD 1945. Dengan demikian bisa diartikan bahwa negara hukum Indonesia bukan hanya sebagai perwujudan dari hukum formal belaka melainkan lebih dari itu negara hukum Indonesia harus mampu mewujudkan moral yang terkandung dalam konstitusinya (moral design) sehingga dapat mewujudkan negara yang memiliki kepedulian (a state withconcience and compassion) terhadap rakyatnya.