
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DI INDONESIA (KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERMASALAHAN DAN KENDALA-KENDALA BPSK)
Author(s) -
Kurniawan Kurniawan
Publication year - 2011
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol41.no3.252
Subject(s) - physics , humanities , art
AbstrakPada April 20, 1999 diberlakukan Undang-Undang Nomor 8, 1999 Perlindungan Konsumen disingkat UUPK. Melalui UUPK diharapkan bahwa pentingnya perlindungan konsumen dan pengusaha terhadap iklim ekonomi yang kondusif. Pasal 48 UUPK menyebutkan bahwa sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui proses peradilan atau proses non peradilan berdasarkan kesepakatan para pihak. Pasal 48 UUPK menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan mengacu pada aturan yang berlaku di pengadilan dengan memperhatikan Pasal 45 UUPK. Selain itu, menurut ayat (1), penyelesaian sengketadapat dilakukan di luar pengadilan. Mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan dengan memanfaatkan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sebagaimana diatur dalam Pasal 49 hingga Pasal 58 UUPK. Pembentukan BPSK adalah untuk melindungi konsumen dan pengusaha dengan merancang sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum dan transparansi. Keberadaan BPSK diharapkan akan keadilan distribusi sektor, terutama untuk konsumen yang menderita kerugian oleh pengusaha, karena sengketa antara konsumen dan pengusaha umumnya nilai kecil sehingga konsumen enggan untuk melanjutkan konflik ke proses peradilan, karena tidak mencukupi antara biaya konflik dan ganti rugi yang dirasakan. Masalahnya adalah keputusan BPSK yang memiliki karakteristik final dan mengikat dapat dilakukan banding kepengadilan dan keputusan tidak dapat dieksekusi secara langsung atau direalisasikan.