z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALlSIS HUKUM ISLAM TERHADAP LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Author(s) -
Abu Azam
Publication year - 2011
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol41.no2.244
Subject(s) - physics , humanities , political science , philosophy
AbstrakLembaga Penjamin Simpanan (LPS), adalah suatu lembaga independen, yangberfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memeliharastabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam melaksanakanfungsi tersebut, LPS memiliki tugas, antara lain: (1) merumuskan dan menetapkankebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan; (2) melaksanakan penjaminansimpanan; (3) merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktifmemelihara stabilitas sistem perbankan; (4) merumuskan, menetapkan, danmelaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik;dan (5) melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik. Dalamrangka perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana menurut UU LPS,LPS belum benar-benar mendapatkan perlindungan hukum, khususnya dalamhubungan hukum publik antara LPS dengan nasabah penyimpan dana. LPS tidakdikenal dalam Hukum Islam, tetapi dikenal suatu lembaga yang memiliki salah satufungsi sebagaimana LPS yaitu Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang lelah dikenaldalam lalu lintas perekonomian islam sejak jaman Rasulullah saw. Kedudukan BMTdalam Hukum Islam, adalah: Pertama, merupakan lembaga hukum publik yangbergerak dalam lapangan masyarakat umum, bukan secara individu. Baitul Maltidak hanya menangani sebagian aspek kegiatan ekonomi umat, melainkan sebuahlembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran keuangan dariPemerintahan Islam (Khilafah). Kedua, bagian dari institusi negara yang mengurusipemasukan dan pengeluaran keuangan negara. Terdapat perbedaan, antara LPSdan Baitul Mal sebagai lembaga penjaminan simpanan, yaitu: Pertama, LPS dalamsistem perbankan konvensional, pemasukan hanya berasal dari satu sumber yaitunasabah bank dan peruntukkan juga hanya bagi nasabah peyimpan dana. Sedangkandalam konsep Baitul Mal, pendapatan Baitul Mal diperoleh dari berbagai sumbersesuai dengan hukum-hukum syara', maka peruntukkan/pengeluarannya pun harussesuai dengan apa yang lelah ditetapkan oleh hukum syara' yang bersifatqathi '/pasti. Kedua, LPS sebagai lembaga penjamin simpanan dengan caramengambil sumber dana dari nasabah penyimpan dana dan salah satu penggunaanadalah sebagai penjaminan simpanan bagi nasabah itu sendiri dalam perspektif Hukum Islam memiliki makna yang lebih sempit, karena hanya bagian dari BMT yaitu bidang Fa'i-Kharaj, khususnya seksi anggaran belanja negara-pengendalianumum-lembaga penjamin keuangan (LPS).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here