
PERUBAHAN POKOK DALAM PERATURAN PENDAFTARAN TANAH MENURUT PP NOMOR 10 TAHUN 1961 DENGAN PP NOMOR 24 TAHUN 1997
Author(s) -
U Indrayanto
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol36.no3.1264
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1960 mengatur tentang pendatiaran tanah sebagai dasar-dasar untuk mengadakan kepastian hukum. Kewajiban pemerintah untuk mengadakan kegiatan tersebut diatur dalam pasal 19, sedangkan bagi para pemegang hak diatur dalam pasal 23, 32, dan 38 UU Nomor 5 Tahun 1960. Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960 mengamanatkan tentang pendaftaran tanah menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah(PPJ. Hal ini sejalan dengan tata urutan (hierarki) perundang-undangan, dimana PP menyelenggarakan ketentuan dalam undang-undang, baik yang secara tegas-tegas maupun secara tidak tegas-tegas menyebutnya. Materi muatannya adalah sama dengan undang-undang sebatas yang dilimpahkan kepadanya. PP yang pernah berlaku ten tang pendaftaran tanah yakni PP Nomor 10 Tahun 1961 Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor. 28 Tambahan LembaranNegara Nomor. 2171 yang diundangkan pada 23 Maret 1961. PP ini mencabut segala peraturan terdahulu mengenai pendaftaran tanah. PP Nomor 10 Tahun 1961 kemudian disempurnakan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang diundangkan tanggal 8 Juli 1997.