z-logo
open-access-imgOpen Access
LEMBAGA, BADAN, DAN KOMISI NEGARA INDEPENDEN (STATE AUXILIARY AGENCIES) DI INDONESIA: TIN.JAUAN HUKUM TATA NEGARA
Author(s) -
Hendra Nurtjahjo
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol35.no3.1518
Subject(s) - political science , humanities , art
Sejak permulaan Orde Baru hingga era reformasi yang masih sedang berlangsung saat ini, telah tumbuh demikian banyak lembaga-lembaga yang berkaitan dengan tujuan negara, fungsi negara, dan tugas-tugas pemerintahan dalam arti luas. Lembaga-lembaga, komisi-komisi, atau badan ini muncul untuk menjalankan fungsi-fungsi negara (pemerintahan) sebagai pelaksanaanlebih lanjut dari tujuan-tujuan negara yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Adakalanya secara struktural lembaga-lembaga ini bersifat sub-ordinatif, dapat pula bersifat koordinatif. Fungsinyapun dapat berganda (multiple). Misalnya satu lembaga dapat memegang dua hingga tiga fungsi sekaligus: fungsi legislatif (regulatif). fungsi eksekutif (operasional-administratif).maupun fungsi yudisial (memberikan punishment/hukuman), ini dimungkinkan. Scmua lembaga ini diidealkan memiliki kedudukan yang independen demi efektivitasnya. Derajat independensinya pun berbeda-beda.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here