z-logo
open-access-imgOpen Access
KONVERSI BANK UMUM KONVENSIONAL MENJADI BANK UMUM SYARIAH BERDASARKAN UU NO. 10 TAHUN 1998
Author(s) -
Wati Rahmi Ria
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol34.no3.1442
Subject(s) - business administration , business , humanities , philosophy
Konversi bank umum konvensional menjadi bank umum syariah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang termaktub dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 Tentang Bank Umum. Bank umum konvensional dapat mengubah kegiatan usahanya menjadi bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dengan izin dari Direksi Bank Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat(2) UU No. 10 Tahun 1988 Tentang Perbankan menyatakan bahwa setiap permohonan izin usaha perbankan wajib memenuhi persyaratan yang menyangkut susunan organisasi dan kepengurusan; permodalan; kepemilikan; keahlian dan kelayakan rencana kerja.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here