Open Access
KAJIAN DARI PERSPEKTIF HAK-HAK PEREMPUAN TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN
Author(s) -
Mutiara Hikmah
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol34.no3.1438
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Diskriminasi gender pada dasarnya adalah setiap pembedaan, penyingkiran atau pembatasan atau sebaliknya yakni pilih kasih yang dilakukan seseorang karena alasan jenis kelamin, sehingga mengakibatkan penolakan pengakuan dan kebahagiaan serta penolakan keterlibatan, dan pelanggaran atas pengakuan hak asasinya dan persamaan antara lelaki dan perempuan, serta hak dasarnya dalam bidang politik, ekonomi, sosial serta budaya. Hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia yang pengaturannya secara eksplisit terdapat di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia RI No. 30 Tahun 1999 pada Pasal 46 sampai dengan Pasal 51. Dari pasal-pasal tersebut dapat diintisarikan mengenai hak-hak perernpuan di bidang politik dan pemerintahan, kesehatan, pendidikan dan pengajaran, ketenagakerjaan, kewarganegaraan, dalam ikatan dan putusnya perkawinan serta dalam melakukan perbuatan hukum. Walaupun secara teori mengenai hak-hak perempuan dijamin oleh pemerintah, namun dalam prakteknyaseringkali hak-hak tersebut terabaikan.