z-logo
open-access-imgOpen Access
URGENSI UNDANG-UNDANG BATAS WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Author(s) -
Nukila Evanty
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol34.no2.1434
Subject(s) - political science , humanities , public administration , philosophy
Perancangan Undang-Undang tentang Batas Wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia sudah menjadi usul inisiatif DPR sebagai salah satu RUU yang sangat penting pada masa transisi ini. Tentu saja Rancangan Undang-Undang ini merupakan suatu hal yang baru terutama dari segi substansi dan pelaksanaan operasionalnya. Terbukti sampai sekarang Indonesia belum bisa menentukan dan menetapkan batas wilayah negaranya serta belum mempunyai undang-undang mengenai batas wilayah negara. Rancangan Undang-Undang ini merupakan amanah dari konstitusi negara sebagaimana tercantum dalam Amandemen Kedua UUD 1945 dalam Pasal 25 A. Bahwa mutlak diperlukan undang-undang yang mengatur perbatasan sebagai dasar kebijakan dan strategi untuk mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan UU D 1945.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here