z-logo
open-access-imgOpen Access
POSISI HUKUM BADAN PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Author(s) -
Tri Hayati
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol33.no3.1399
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Pengadilan pajak memenuhi unsur-unsur untuk dapat disebut sebagai suatu peradilan, berarti terletak dalam lingkungan yudikatif. Pokok sengketa dalam Pengadilan Pajak. maka PengadilanPajak dapat digolongkan dalam lingkungan peradilan Tata usaha Negara (walaupun undang-undang tidak secara tegas menyatakanya). Keputusan Pengadilan Pajak merupakan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh wajih pajak baik ke PTTUN maupun kasasi MA. kecuali upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) MA. Azas kepastian hukum (Wetmatigheid) dalam bidang perpajakan sudah terpenuhi dengan adanya seperangkat peraturan perundang-undangan perpajakan. Akan tetapi azas keadilan (Recht Matigheid) masih terdapat beberapa hal yang dirasakan masih kurang memenuhi rasa keadilan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here