
PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER MENURUT HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Author(s) -
Afifah Kusumadara
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol33.no3.1392
Subject(s) - political science , humanities , art
Program komputer telah diakui sebagai sebuah aset yang sangat bernilai bagi perusahaan atau individu yang menciptakan atau memilikinya. Secara hukum, program komputer mulai dianggap sebagai salah satu jenis benda/properti seperti benda-benda berwujud lainnya. Oleh karenanya, pemilik program komputer berhak melarang pihak lain untuk menggunakan atau memanfaatkan program komputernya tanpa ijin darinya. Hukum yang secara khusus memberikan perlindungan kepada program komputer adalah hukum hak kekayaan intelektual (HAKl). Bagi banyak perusahaan dan institusi pembuat program komputer.