z-logo
open-access-imgOpen Access
PUTUSAN ARBITRASE ASING DAPAT DIBATALKAN DI INDONESIA
Author(s) -
Tineke Tuegeh Longdong
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol33.no2.1388
Subject(s) - humanities , physics , art
Definisi tentang putusan arbitrase internasional ditentukan dalam UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-Undang RI no.30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999, untuk selanjutnya disebut UU Arbitrase no.30 Tahun 1999, yaitu pasal I (9)' Rumusan yang sama kita jumpai lagi dalam Konvensi New York (1958), Pasal I (1)', yang melalui Keputusan Presiden no.34 Tahun 1981 telah dinyatakan berlaku sebagai hukum positif bagi RI, hal mana berarti bahwa RI telah mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam Konvensi bersangkutan. Penjelasan yang sama tentang apa yang diartikan dengan putusan arbitrase asing, juga ditentukan dalam Perma no. 1 Tahun 1990

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here