z-logo
open-access-imgOpen Access
PUTUSAN ARBITRASE ASING DAPAT DIBATALKAN DI INDONESIA
Author(s) -
Tineke Tuegeh Longdong
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol33.no2.1388
Subject(s) - humanities , physics , art
Definisi tentang putusan arbitrase internasional ditentukan dalam UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-Undang RI no.30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999, untuk selanjutnya disebut UU Arbitrase no.30 Tahun 1999, yaitu pasal I (9)' Rumusan yang sama kita jumpai lagi dalam Konvensi New York (1958), Pasal I (1)', yang melalui Keputusan Presiden no.34 Tahun 1981 telah dinyatakan berlaku sebagai hukum positif bagi RI, hal mana berarti bahwa RI telah mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam Konvensi bersangkutan. Penjelasan yang sama tentang apa yang diartikan dengan putusan arbitrase asing, juga ditentukan dalam Perma no. 1 Tahun 1990

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom