
SUDAH SAATNYA INDONESIA MEMILIKI KODIFIKASI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Author(s) -
Mutiara Hikmah
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol33.no2.1383
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Kodifikasi Hukum Perdata Internasional diperlukan untuk memberikan suatu pegangan kepada para hakim dan pelaksana hukum pada umumnya dalam menghadapi persoalan-persoalan HPI (yaitu persoalan-persoalan perdata, dagang, yang mengandung unsur asing). Jika melihat keadaan sekarang ini. sudah semakin bertambah hubungan-hubungan dengan luar negeri dan hubungan antara pribadi-pribadi, menyebabkan meningkatnya jumlah orang asing yang menetap dan bertempat tinggal di Indonesia. RUU-HPI memuat pikiran-pikiran yang sedapat mungkin disesuaikan dengan apa yang sekarang ini merupakan pendirian modern dalam bidang HPI, baik dalam peraturan-peraturan HPI dari negara-negara lain yang telah dipergunakan sebagai bahan perbandingan. maupun dalam Konferensi-konferensi HPI yang telah umum diterima secara internasional.