z-logo
open-access-imgOpen Access
SUDAH SAATNYA INDONESIA MEMILIKI KODIFIKASI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Author(s) -
Mutiara Hikmah
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol33.no2.1383
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Kodifikasi Hukum Perdata Internasional diperlukan untuk memberikan suatu pegangan kepada para hakim dan pelaksana hukum pada umumnya dalam menghadapi persoalan-persoalan HPI (yaitu persoalan-persoalan perdata, dagang, yang mengandung unsur asing). Jika melihat keadaan sekarang ini. sudah semakin bertambah hubungan-hubungan dengan luar negeri dan hubungan antara pribadi-pribadi, menyebabkan meningkatnya jumlah orang asing yang menetap dan bertempat tinggal di Indonesia. RUU-HPI memuat pikiran-pikiran yang sedapat mungkin disesuaikan dengan apa yang sekarang ini merupakan pendirian modern dalam bidang HPI, baik dalam peraturan-peraturan HPI dari negara-negara lain yang telah dipergunakan sebagai bahan perbandingan. maupun dalam Konferensi-konferensi HPI yang telah umum diterima secara internasional.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here