z-logo
open-access-imgOpen Access
"KASUS SIPADAN-LIGITAN: MASALAH PENGISIAN KONSEP NEGARA" PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PULAU SIPADAN DAN PULAU LIGITAN
Author(s) -
Hasan Wirajuda
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol33.no1.1363
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah akhirnya memutuskan bahwa Malaysia adalah pihak yang memiliki kedaulatan penuh atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Dalam putusannya. Mahkamah menjadikan doktrin "efectivites" sebagai pertimbangan utama untuk menyatakan kepemilikan Malaysia atas kedua pulau tersebut. Menurut Mahkamah, klaim conventional title Indonesia maupun klaim chain of title the theory Malaysia sama lemahnya karena tidak dapat memberikan bukti-bukti hukum yang dapat mendukung klaim kepemilikan masing-masing atas kedua pulau sengketa. Mahkamah juga berpendapat tidak ada bukti dokumen otentik yang dapat meyakinkan bahwa kedua pulau sengketa termasuk ke dalam bagian dari wilayah kekuasaan Belanda atau Inggris. Karena itu" Mahkamah tidak melihatalrernatif lain kecuali menguji doktrin effeClivites sebagai suatu fakta hukum yang berdiri sendiri. Pertimbangan Mahkamah dalam konteks ini orisinal.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here