
"PENETAPAN ALUR-ALUR LAUT KEPULAUAN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982"
Author(s) -
Luh Putu Sudini
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol32.no3.1345
Subject(s) - humanities , physics , art
Konvensi Hukum Laut 1982, mengenai tiga macam hak lintas kapal asing antara lain Hak lintas damai (right of innocent passage) Pasal 52 (I). hak lintas transit (right of transit passage) Pasal 3~ 92) . hak lintas alur laut kepulauan (right of archipelagic sea lanes passage) Pasal 53. Pasal 53 (I) Konvensi Hukum laut 1982, Negara Kepulauan dapat menentukan alur laut kepulauan dan rute penerbangan di atas nya umuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan. Sedangkan Pasal 53 (12). kalau Negara Kepulauan tidak menetapkan alur-alur laut kepulauan. maka kapal-kapal dan pesawat udara asing dapat melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan melalui rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, hak-hak lintas bagi kapal-kapal asing diatur melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia. Hak-hak lintas tersebutantara lain : hak lintas damai pasal 11 (I), hak lintas alur laut kepulauan Pasal I ~ (l), dan hak lintas transit Pasal 20 (I). Dengan demikian, berarti pengaturan hak-hak lintas bagi kapal-kapal asing dalam peraturan perundang-undangan Indonesia (hukum positif Indonesia) telah sesuai dengan peraturan Konvensi Hukum laut 1982.