
ULTRA VIRES DAN PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI
Author(s) -
Chatamarrasjid Ais
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Bosnian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol32.no3.1343
Subject(s) - ultra vires , business , philosophy , theology , doctrine
Perbuatan hukum perseroan atau direksi sebagai agen dari perseroan dikatakan ultra vires bila melampaui batas wewenang yang tercantum dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan. Wewenang direksi dibatasi oleh anggaran dasar dan tujuan perseroan. Perbuatan hukum yang melampaui wewenang direksi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, dan atau yang bertentangan dengan tujuan perseroan, tetap ultra vires walaupun disetujui oleh RapatUmum Pemegang Saham. Bila tujuan perseroan lebih dari satu, maka masing-masing tujuan bersifat independen. Doktrin ultra vires dimaksudkan untuk melindungi para investor/pemegang saham, yaitu untuk mencegah direksi melakukan perbuatan ultra vires. atau kemudian untuk memperoleh ganti kerugian dari perseroan (aspek internal dari ultra vires). Aspek eksternal dari ultra vires, adalah persoalan apakah kontrak ultra vires mengikat pihak ketiga dan perseroan bersangkutan. Pada dasarnya suatu kontrak "ultra vires" adalah tidak sah (unlawful). Kasus ultra vires, kadang-kadang berbaur dengan kasus "fiduciary duty".