
MAHKAMAH KRIMINAL INTERNASIONAL UNTUK BEKAS YUGOSLAVIA DAN RWANDA DITINJAU DARI SEGI HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK
Author(s) -
Sri Setianingsih Suwardi
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol31.no2.1310
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Membahas Mahkamah Krimilnal untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda . Pembahasan kedua Mahkamah Kriminal Internasional tersebut bertitik tolak dari sudut pandang hukum internasional. Resolusi Dewan Keamanan No.827 tahun 1993 menjadi dasar pembentukan Mahkamah Internasional untuk bekas yugoslavia (ICTY). Dasar hukum bagi Mahkamah internasional untuk Rwanda (ICTR) adalah Resolusi Dewan Keamanan No.995 tahun 1994. KEdua Mahkamah Internasional tersebut bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah bangsa-bangsa, karena pengadilan Nurenberg telah mengadili penjahat-penjahat perang berkebangsaaan Jepang dan Jerman karena kejahatan kemanusiaan selama Perang Dunia II