
"FIDUCIARY DUTY" SEBAGAI STANDAR PARA DIREKSI DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA
Author(s) -
Chatamarrasjid Ais
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol31.no1.1315
Subject(s) - business , business administration , fiduciary , duty , theology , philosophy
Hubungan kerja antara direksi dan perseroan yang memberikan pekerjaan adalah hubunganberdasarkan kepercayaan (fiduciary duty). Direksi dalam melakukan tugasnya, haruslahmempergunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang patut. Direksi tidak dapat atau tidak boleh memperoleh keuntungan untuk dirinya pribadi, bila keuntungan ini diperoleh karena kedudukannya sebagai direksi pada perusahaan itu.