z-logo
open-access-imgOpen Access
Sengketa Bersenjata Non-Internasional
Author(s) -
Sulaiman Sulaiman
Publication year - 2000
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol30.no1.306
Subject(s) - political science , physics , humanities , philosophy
Berdasarkan Hukum Internasional banyak istilah yang dipakai untuk menyebutkan kekacauan keamanan yang terjadi di dalam negeri yang disimpulkan dalam istilah Konflik Bersenjata Non Internasional (Non International Armed Conflict). Tapi pemerintah berdasarkan pertimbangan national interest memakai istilah Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), dan atau orang-orang sipil yang bersenjata. Pemerintah harus berhati-hati dan arif menghadapi GPK, karena bisa saja apabila telah memenuhi persyaratan tertentu kaum GPK ini dapat menjadi Pihak-pihak Yang Bersenjata yang ketentuannya diatur dalam Hukum lnternasional.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here