z-logo
open-access-imgOpen Access
Penataan Ruang Ditinjau dari Hukum
Author(s) -
Koesnadi Hardjasoemantri
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol26.no6.1075
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Penataan ruang yang baik merupakan aspek penting bagi upaya penegakan hukum lingkungan.UU Hukum lingkungan mengharapkan agar sistem pengaturan ruang dapat juga mengatur hubungan antara berbagai kegiatan dan fungsi mencapai keserasian dan keseimbangan.Ketentuan pasal ayat (3) UULH telah dijabarkan secara lebih rinci di dalam UU 24/1992 tentang Penataan Ruang. UU tersebut diadakan dengan maksud untuk mengatur pengelolaansumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan dan di udara. Pengelolaansumber daya alam ini harus dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengansumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan berkelanjutan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here