Aspek Hukum Administrasi dari P.T.
Author(s) -
H.M. Laica Marzuki
Publication year - 1996
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol26.no3.509
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Perseroan Terbatas (PT) menurut UU No. 1 Tahun 1995 tidak dengan sendirinya berstatusbadan hukum (rechtspersoon). PT baru mendapatkan status badan hukum pada saat aktapendirian (anggaran dasarnya) disahkan oleh Menteri Kehakiman. Hal ini, menurut LaicaMarzuki, dimaksudkan sejalan dengan persyaratan status rechtspersoon bagi naamloze vennootschap. Status badan hukum bagi perseroan terbatas menjadikan perseroan sebagai subyek yang mandiri, memiliki harta kekayaan sendiri, disertai kewenangan bertindak secara terlepas dari harta kekayaan dan kewajiban pribadi para pengurus persero.
Accelerating Research
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom
Address
John Eccles HouseRobert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom