
Apa Kegunaan Benda-Benda yang Disita dalam Hukum Acara Pidana Kita Sekarang?
Author(s) -
Handoko Tjondroputranto
Publication year - 1996
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol26.no2.502
Subject(s) - humanities , art , physics
Benda-benda yang disita dalam suatu tindak pidana memegang peran penting dalam prosespembuktian di sidang pengadilan. Namun demikian, hakim perlu membuktikan keaslianbenda-benda sitaan tersebut. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimana pembuktian benda-benda yang disita bila tidak diperlihatkan dalam proses pemeriksaan didepan majelis hakim? Penulis artikel ini mengkaji masalah kegunaan benda-benda yang disitadalam hukum acara pidana. Kajian masalah itu juga dilakukan dari sudut ilmu Kedokteran Forensik.