z-logo
open-access-imgOpen Access
Apa Kegunaan Benda-Benda yang Disita dalam Hukum Acara Pidana Kita Sekarang?
Author(s) -
Handoko Tjondroputranto
Publication year - 1996
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol26.no2.502
Subject(s) - humanities , art , physics
Benda-benda yang disita dalam suatu tindak pidana memegang peran penting dalam prosespembuktian di sidang pengadilan. Namun demikian, hakim perlu membuktikan keaslianbenda-benda sitaan tersebut. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimana pembuktian benda-benda yang disita bila tidak diperlihatkan dalam proses pemeriksaan didepan majelis hakim? Penulis artikel ini mengkaji masalah kegunaan benda-benda yang disitadalam hukum acara pidana. Kajian masalah itu juga dilakukan dari sudut ilmu Kedokteran Forensik.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here