z-logo
open-access-imgOpen Access
Pembahasan Pasal 23 UUD 1945
Author(s) -
Harun Alrasid
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol25.no5.1061
Subject(s) - physics , humanities , art
Landasan konstitusional keuangan negara sejak berlakunya kembali UUD 1945 tanggal 5Juli 1959 sampai saat ini adalah Bab VII, pasal 23 UUD 1945. Dalam hal keuangan negara,Pemerintah mengemban tanggungjawab yang besar atas penggunaan uang dalam AnggaranPendapatan Belanja Negara yang telah disetujui Dewan Penvakilan Rakyat. Dari penafsiran pasal 23 UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa pembuat UUD 1945 tidak memberikan kemungkinan penyusunan anggaran untuk masa lebih dari satu tahun. Uraian ini berusaha memberikan penafsiran terhadap pasal 23 tersebut di atas.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here