z-logo
open-access-imgOpen Access
Ganti Rugi dan Tanggung Gugat Produk
Author(s) -
Ibrahim Idham
Publication year - 1995
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol25.no1.466
Subject(s) - humanities , philosophy , physics
Tanggung jawab produk (product liability) adalah suatu gugat ganti rugi tanpa "kesalahan"(schuld, fault). Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tanggung jawab pada umumnya, yaitu baik karena kesalahan (schuld) atau kelalaian dalam hal tidak ada suatu kontrak. Dalam hal tanggung gugat produk perlu dibedakan antara tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan tanggung jawab dengan pembuktian terbalik (omkering van bewijslast). Perundang- undangan RI telah mengatur mengenai tanggung gugat mutlak yaitu dalam Undang-Undang lingkungan hidup. Karangan ini mencoba menguraikan tanggung gugat produk baik dari tinjauan hukum perdata maupun pidana.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here