
Masalah Suksesi Presiden
Author(s) -
Harun Alrasid
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol24.no6.1059
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Di negara yang berbentuk monarki, raja atau ratu mempunyai masa jabatan yang tidak terbatas.Suksesi terjadi jika ia wafat, turun tahta atau sebab lainnya. Masa jabatan Presiden di negara yang berbentuk Republik sudah tertentu jangka waktunya. Dalam sistem ketatanegaraanRepublik Indonesia tidak ada pembatasan mengenai pemilihan kembali Presiden sehinggatidak tertutup kemungkinan Presiden yang mengakhiri masa jabatannya akan terpilih kembali. Pasal 8 UUD 1945 junctis Tap MPR No. IV/MPR/1973 junctis Tap MPR No. III/MPR/1978 mengatur masalah suksesi Presiden.