
Beberapa Problematika Penegakan Hukum dalam Praktek Peradilan
Author(s) -
Agus Sardjono
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol24.no5.1054
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Petjalanan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman telahmencapai usia 25 tahun. Dalam usia setua itu banyak hal-hal yang perlu ditelaah dan dikajiulang. "Equality before the law", peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakankajian yang menarik. Wajah lembaga peradilan kita ditentukan oleh orang-orang yang terlibat di dalamnya: Hakim, jaksa, Pengacara, sampai pada Panitera. Adanya dualisme, yaitu hakim mempunyai pimpinan Ketua MA dan Menteri Kehakiman, dikhawatirkan akan mengganggu tugas hakim dalam menegakkan keadilan