
Prinsip Kebebasan di Ruang Angkasa Menurut ''Outer Space Treaty 1967'' dan Perkembangannya
Author(s) -
Marthinus Omba
Publication year - 1994
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol24.no4.453
Subject(s) - space (punctuation) , humanities , art , computer science , operating system
Kegiatan pemanfaatan ruang angkasa ditandai dengan peluncuran satelit Sputnik I, milik Uni Sovyet, tahun 1957. Sejak itu, ruang angkasa yang dulunya kosong, mulai diisi dengan berbagai benda-benda angkasa ("space objects "), yang semakin hari semakin banyak memenuhi ruang angkasa dengan fungsi, tujuan yang beraneka ragam serta "life time" yang bervariasi oleh negara-negara berteknologi tinggi, terutama Amerika Serikat dan mantan Uni Sovyet.