z-logo
open-access-imgOpen Access
KUHAP Tidak Membenarkan Splitsing pada Satu Perkara Tindak Pidana
Author(s) -
Handoko Tjondroputranto
Publication year - 1994
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol24.no3.445
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Pemecahan satu perkara tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa menjadibeberapa perkara dapat menjadi hambatan adanya peradilan yang sederhana, cepat danbiaya ringan. Disamping sebagai terdakwa, mereka harus saling menjadi saksi terhadap satu dan lainnya, dalam beberapa kali persidangan yang berbeda. Bahkan splitsing tersebutbertentangan dengan The International Convenant on Civil and Political Rights yang menyangkut hak-hak terdakwa dimana para terdakwa saling menjadi saksi alas tindak pidana yang dituduhkan terhadap mereka.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here