
Kejahatan di Pasar Modal: Sebuah Perkenalan
Author(s) -
Hamud M. Balfas
Publication year - 1994
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol24.no3.442
Subject(s) - political science , humanities , prospectus , business , philosophy , finance
Salah satu prinsip dalam pasar modal adalah keterbukaan (disclosure). Prinsip ini bertujuanuntuk melindungi masyarakat pembeli saham (investor). Penyimpangan dari prinsip keterbukaan tersebut, misalnya jual beli saham berdasarkan informasi orang dalam (insider trading). Pelanggaran prinsip keterbukaan lainnya dapat berupa penyimpangan penggunaandana dari yang tercantum dalam prospectus, melakukan "window dressing" atas laporankeuangan, dan sebagainya. Untuk menegakkan prinsip keterbukaan tersebut, Bapepam tampaknya perlu diberikan wewenang yang lebih luas.