z-logo
open-access-imgOpen Access
Hukum Ekonomi Transnasional dan Transaksi Pinjaman Luar Negeri
Author(s) -
D. Sidik Suraputra
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol22.no6.1018
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Bagi suatu negara, baik itu pemerintah ataupun swasta dalam melaksanakan hubungan ekonomi dengan negara lain tidak luput dari suatu transaksi pinjaman luar negeri dalam upayamendapatkan modal untuk mengembangkan usahanya. Apabila hal tersebut tidak diatur akanberdampak "buruk" bagi neraca keuangan negara. Adanya Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri serta Kepres No.91 Tabun 1991 dan peraturanpelaksanaan lainnya menunjukan keterlibatan pemerintah untuk mengawasi kondisi keuangannegara. Menurut pandangan penulis berbagai perangkat hukum negara yang berdampak lintasbatas tersebut disebut Hukum Ekonomi Transnasional.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here