z-logo
open-access-imgOpen Access
Hubungan DPR dengan BPK
Author(s) -
Dedi Soemardi
Publication year - 1990
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol20.no6.966
Subject(s) - political science , humanities , art
Dalam membicarakan masalah keuangan negara, ada dua lembaga tinggi negara yang mempunyai peranan penting yaitu : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK). Kedua badan ini merupakan partner, dimana hasil pemeriksaan tentang keuangan negara itu oleh BPK diberitahukan kepada DPR, dalam rangka tugasnya menetapkan Anggaran Belanja Negara dan tentunya untuk mengawasi tindakan pemerintah mengenai penggunaan keuangan negara itu. Apakah di sini pemerintah menyimpang atau tidak dalampenggunaan keuangan negara tersebut, mencakup pula Anggaran Belanja Negara/APBN yang ditetapkan tiap tahun. Di dalam tulisan ini penulis mencoba memaparkan bagaimana hubungan DPR dan BPK dalam penentuan dan penggunaan keuangan negara di lihat dari Undang-Undang Dasar 1945.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here