
Hukum Manakah yang Dipakai untuk Arbitrase Dagang Internasional
Author(s) -
Sudargo Gautama
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol19.no4.1151
Subject(s) - political science , humanities , law , art
Sudah umum diakui bahwa pilihan hukum oleh para pihak merupakan sesuatu yang menentukan dalam perjanjian internasional. Prinsip itu terdapat pada pasal 33 UNCITRAL Arbitration Rules, dan juga dalam Model Law UNCITRAL padal 28 ayat 1. Dalam hukum positif Indonesia pun prinsip tersebut telah diadaptasi melalui Undang-Undang No.5 Tahun 1968. Kiranya, prinsip diata sjuga perlu diintrodusir didalam Rancangan Undang-undang UPI Indonesia nasional yang sedang dipersiapkan.