z-logo
open-access-imgOpen Access
Kaidah-Kaidah Hukum Islam yang Ditransformasikan ke dalam KUU Hukpidnas
Author(s) -
Bismar Siregar
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol18.no2.1255
Subject(s) - humanities , philosophy , physics
Mempertanyakan sejauh manakah Hukum Islam diperhitungkan dan diikutsertakan sebagai sumber yang memberi jiwa dan semangat hukum pidana nasional. Untuk menjawab pertanyaan, kecuali tidak termasuk di antara pakar-pakar perencana dan perancang hukum pidana nasional itu, sulit untuk memberi jawaban yang memuaskan. Sekiranya jawaban itu memadai dari pengamatan, bagaimana hukum dengan filsafatnya sampai sekarang ini dianut dan diterapkan masih jauh dari harapan, hukum Islam atau lebih luas Syariat Islam menjadi bagian yang menjiwai hukum pidana khususnya atau hukum apa pun pada umumnya disebut hukum apa pun pada umumnya, kecuali hukum yang masih warisan kolonial, telah ada hukum nasional. Sebutlah di antaranya hukum Acara Pidana yang dikitabkan disebut KUHAP.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here