
BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Author(s) -
Luhut M.P. Pangaribuan
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol17.no1.1223
Subject(s) - political science , physics , humanities , philosophy
Bantuan hukum dan peradilan pi-dana adalah satu nafas dalam praktek penegakan hukum, atau dapat juga disebut dua sisi dari mata uang (coin) yang sama. Artinya bantuan hukum dalam suatu proses peradilan pidana tidak dapat dilepaskan, dihindarkan apalagi ditiadakan sama sekali. Ini adalah salah satu norma dasar dari puncak perjuangan (struggle) penegakan hukum yang terus-menerus dari pejuang hak-hak asasi manusia yang secara simultan berlangsung dalam du-nia yang beradab. Sebab masalah peradilan pidana (termasuk bantuan hukum) adalah termasuk, sebagaimana juga disebut dalam UUD 1945, masalah "kemanusiaan yang adil dan beradab". Tuntutan akan perlindungan kemanusiaan yang lebih berhasil itu menjadi kebutuhan yang sangat penting, karena masyarakat tidak berhenti hanya sampai pada, bahwa setiap orang mempunyai naluri untuk hidup saja. Jika hanya sekedar naluri maka tidak mustahil juga Bantuan hukum dan peradilan pidana adalah satu nafas dalam praktek penegakan hukum, atau dapat juga disebut dua sisi dari mata uang (coin) yang sama. Artinya bantuan hukum dalam suatu proses peradilan pidana tidak dapat dilepaskan, dihindarkan apalagi ditiadakan sama sekali. Ini adalah salah satu norma dasar dari puncak perjuangan (struggle) penegakan hukum yang terus-menerus dari pejuang hak-hak asasi manusia yang secara simultan berlangsung dalam dunia yang beradab.