
PERTANGGUNGJAWABAN PEGAWAI NEGERI DAN BENDAHARAWAN MENURUT PASAL 74 dan 77 ICW
Author(s) -
Bohari Bohari
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol17.no1.1222
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Fungsi Bendaharawan adalah fungsi kepercayaan dan pilihan, yang tidak dapat diberikan kepada sembarang orang. Sebelum seseorang ditunjuk untuk memangku jabatan Bendaharawan, syarat pendidikan dalam bidang itu, pengalaman kerja, khususnya di bidang keuangan negara perlu diperhatikan. Di samping itu sifat-sifat pribadinya, apakah ia memiliki sifat kesederhanaan, dapat dipercaya, merupakan bahan pertimbangan untuk pengusulannyadalam jabatan Bendaharawan. Pegawai yang ditunjuk untuk memangku fungsi Bendaharawan, harus dapat merasakan bahwa penunjukan itu sudah merupakan penghargaan dan kepercayaan terhadapnya dari pihak atasan, sehingga ia wajib berusaha sekuat tenaga untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Pejabat yang berwenang menunjuk seorang sebagai Bendaharawan harus memperhatikan faktor-faktor yang diuraikan di atas. Bila pejabat itu tidak mengindahkan faktor-faktor termaksud dan kemudian terjadi sesuatu hal yang tidak diingini, maka ia dapat dipersalahkan bahwa ia telah mengabaikan syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam menunjuk seseorang pegawai pemangku jabatan Bendaharawan.