
Vonis Interlokutor
Author(s) -
Sofyan Mukhtar
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol16.no2.1194
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Lebih kurang 25 tahun yang lewat Mr. Wirjono Prodjodikoro menulis dalam bukunya, bahwa vonis interlokutor tidak diperlukan pada acara pemeriksaan Pengadilan Negeri. Menurut beliau hal ini adalah menghambat atau mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa perkara. Pendapat ini seperti dikuatkan oleh Prof. DR. Soeporno yang terlihat seakan-akan tidak memberikan reaksi apa-apa terhadap pendirian Mr. Wirjono tersebut. lni seperti jelas tertulis dalam bukunya "Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri."